Notifications
General

Ketertiban di Bantul Bukan Lagi Jangan Macam-Macam


Di Bantul, ketertiban rupanya bukan lagi soal diam di tempat dan jangan macam-macam. Sudah berkembang menjadi urusan yang lebih kompleks. Dari sungai, jalan protokol, sampai gerobak bakso yang keburu laris sebelum ditertibkan.

Itulah sebabnya DPRD Bantul mulai melirik ulang Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Regulasi yang dulu terasa cukup mutakhir itu kini dianggap mulai ngos-ngosan mengejar realitas sosial yang makin gesit, dan kadang bandel, di lapangan.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menyebut usia perda yang sudah hampir satu dekade membuatnya tak lagi sepenuhnya relevan. Bantul, kata dia, bukan lagi Bantul yang sama seperti tujuh atau delapan tahun lalu. Populasi tumbuh, aktivitas ekonomi makin ramai, dan ruang publik kian diperebutkan.

"Perkembangannya cukup pesat. Karena itu DPRD mengambil inisiatif melakukan perubahan terkait ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," kata Jumakir.

Salah satu contoh paling kasat mata adalah pedagang kaki lima. Di atas kertas, ketertiban tampak rapi. Di lapangan, lain cerita. Jalan protokol yang mestinya steril sering kali berubah jadi pasar dadakan, dan itu bukan selalu karena pedagang keras kepala, tapi karena ruang usaha yang makin sempit.

"PKL mau tidak mau banyak yang berjualan di kawasan jalan protokol. Ini bagian dari tugas DPRD untuk mencarikan lokasi bagi mereka," katanya.

Kalimat ini penting, karena di situlah perubahan nada mulai terasa. Penertiban tak lagi dimaknai sekadar menyuruh pindah, tapi juga mencari solusi. Ketertiban, dalam versi terbaru ini, tampaknya ingin lebih manusiawi, atau setidaknya tidak langsung menyita lapak.

Selain faktor sosial, revisi perda juga didorong oleh hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2026. Aturan nasional itu membawa konsekuensi turunan di daerah. Perda lama, kalau tak disesuaikan, bisa jadi malah bikin bingung aparat dan warga.

"Ada turunan-turunan yang harus diperbaiki," tambah Jumakir.

Dengan revisi ini, DPRD Bantul seolah ingin memastikan satu hal. Ketertiban bukan sekadar soal menertibkan orang lain, tapi juga menertibkan aturan agar tidak ketinggalan zaman. Sebab regulasi yang terlalu tua sering kali bukan menjaga ketentraman, melainkan justru memancing keributan baru.

Dan di Bantul, seperti juga di banyak tempat lain, ribut kecil di jalan protokol bisa berujung lebih ramai daripada sidang paripurna.

Post a Comment
Scroll to top