Notifications
General

Koperasi Desa Merah Putih Bikin Kepala Desa Gelisah

 


Kalau kebijakan publik itu sinetron, urusan KDMP mungkin sudah masuk episode ribut-ribut antar tokoh. Bedanya, yang deg-degan bukan penonton, melainkan kepala desa se-Indonesia.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, ikut angkat suara soal kisruh pendanaan KDMP yang belakangan bikin desa merasa seperti diajak lari, tapi talinya baru dikasih belakangan. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendanaan KDMP, terutama yang bersinggungan langsung dengan Dana Desa.

Masalahnya sederhana tapi dampaknya serius: aturan berubah, anggaran berkurang, sementara desa sudah terlanjur jalan. Bagi Jumakir, kebijakan yang menyentuh urat nadi keuangan desa semestinya dipersiapkan jauh hari, bukan muncul tiba-tiba lalu meminta desa menyesuaikan diri secepat kilat.

"Kalau memang terjadi pengurangan, mau tidak mau harus ada perubahan. Ini harus jadi evaluasi kita Bersama," kata Jumakir.

Polemik ini tak berdiri sendirian. Di hari yang sama, DPP APDESI bahkan berencana turun ke jalan. Lokasinya bukan kaleng-kaleng, istana negara dan monumen nasional. Judul aksinya pun cukup dramatis, menggugah hati bapak presiden prabowo subianto.

Ada tiga tuntutan utama yang dibawa APDESI. Pertama, mereka meminta presiden mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024. Aturan ini dianggap biang keladi tidak cairnya dana desa tahap II (Non Earmark). Bagi desa, ini bukan sekadar administrasi, tapi soal hidup-mati program yang sudah disepakati lewat musyawarah.

Kedua, APDESI mendesak pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman pendanaan KDMP. Regulasi ini dipersoalkan karena menjadikan dana desa sebagai jaminan dengan skema pemotongan langsung. Singkatnya, desa diminta berutang dengan jaminan uang yang sejatinya untuk membiayai kebutuhan warganya sendiri.

Ketiga, APDESI meminta pemerintah berhenti, atau setidaknya mengoreksi aturan dari kementerian desa dan regulasi lain yang dinilai menggerus kewenangan desa dalam mengelola keuangan berbasis musyawarah desa.

Di titik ini, kegelisahan desa terasa masuk akal. Ketika Dana Desa yang semestinya jadi instrumen pemberdayaan justru berubah fungsi jadi jaminan kebijakan pusat, desa bukan cuma kehilangan fleksibilitas, tapi juga rasa aman.

KDMP mungkin lahir dari niat baik. Namun tanpa perencanaan matang dan komunikasi yang jelas, niat baik itu bisa berujung salah paham berjamaah. Seperti kata Jumakir, evaluasi tak bisa ditunda. Sebab kalau tidak, desa akan terus diminta patuh pada aturan yang bahkan belum sempat mereka pahami sepenuhnya.

Post a Comment
Scroll to top