Nggak Ada Karcis Resmi? Dishub Bantul Bilang Jasa Parkir Itu Ilegal
Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menegaskan, jasa parkir yang nggak dilengkapi karcis resmi saat bertugas di lapangan dipastikan ilegal. Masyarakat diminta lebih jeli, terutama saat ada acara besar yang biasanya memunculkan parkir dadakan.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi bilang jukir legal wajib memakai seragam dan membawa karcis parkir resmi. Karcis itu punya logo Dishub dan porporasi yang bisa dicek langsung oleh masyarakat.
Untuk parkir reguler di tepi jalan umum, tarif sepeda motor ditetapkan Rp2.000. Sementara parkir insidental, misalnya saat konser atau pengajian besar, tarifnya Rp4.000.
Parkir insidental sendiri nggak boleh muncul begitu saja. Menurut Singgih, kegiatan tersebut harus lebih dulu mendapat izin. Dishub biasanya berkoordinasi dengan panitia acara atau warga setempat untuk menentukan titik parkir dan mengatur lalu lintas jika diperlukan.
Masalahnya, saat acara besar kadang ada warga yang spontan membuka lahan parkir sendiri. Kondisi seperti ini yang menurut Dishub perlu diwaspadai karena bisa dimanfaatkan oknum jukir ilegal.
Singgih meminta masyarakat nggak langsung menganggap semua orang yang memungut uang parkir sebagai jukir resmi. Titik parkir resmi maupun kantor yang menyediakan layanan parkir juga akan dilengkapi papan informasi tarif.
Jadi, kalau ada jasa parkir tapi nggak memberikan karcis resmi, Dishub Bantul memastikan praktik tersebut ilegal. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi parkir ilegal kepada petugas di lapangan.
Dishub juga meminta warga ikut mengawasi praktik parkir di wilayah Bantul. Apalagi saat ada acara besar, ketika munculnya parkir dadakan lebih mungkin terjadi.
