3.325 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, Publik Berhak Nuntut?
Perpanjangan masa bakti sekitar 3.325 PPPK Paruh Waktu di Bantul memberi keberlanjutan tugas bagi ribuan pegawai. Namun, perpanjangan itu juga membawa pertanyaan penting, bagaimana kinerja mereka akan dinilai setelah masa bakti berlanjut?
Sekitar 3.325 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bantul mendapat perpanjangan masa bakti. DPRD mengingatkan pentingnya disiplin, integritas, dan pengawasan presensi, tetapi ukuran pelayanan yang baik tidak cukup berhenti pada catatan kehadiran pegawai.
Pertanyaan itu muncul dalam apel PPPK Paruh Waktu di Lapangan Paseban, Rabu (7/10/2026). Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Ani Widayani, berharap perpanjangan masa bakti diikuti peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ani secara khusus mendorong evaluasi sistem presensi agar catatan kehadiran dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan tidak ingin ada kecurangan. Pernyataan itu merupakan dorongan pengawasan, bukan bukti bahwa kecurangan telah terjadi.
Presensi bisa menjadi alat untuk memeriksa kedisiplinan, tetapi tidak cukup mengukur mutu kerja. Catatan hadir menunjukkan pegawai tercatat masuk, itu belum membuktikan tugas selesai dengan baik atau pelayanan warga menjadi lebih bermutu.
Ani mengaitkan kedisiplinan dengan keadilan bagi pegawai yang taat aturan dan tanggung jawab atas anggaran daerah. Karena gaji berasal dari uang masyarakat, evaluasi perlu berdasarkan bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian DPRD juga menyentuh integritas di luar urusan kehadiran. Ani mengimbau PPPK Paruh Waktu menjauhi judi online, mabuk-mabukan, dan tindakan kriminal, serta meminta pemerintah daerah menindak tegas pegawai yang terbukti terlibat.
Perpanjangan masa bakti semestinya diikuti pengawasan yang jelas. Selain memastikan kehadiran dan kepatuhan, pemerintah daerah perlu menilai pelaksanaan tugas dan hasil pelayanan secara terukur agar manfaatnya dirasakan masyarakat.


